Standar isi adalah acuan mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Isi kurikulum mencakup:
Struktur kurikulum
Beban belajar
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
Kalender pendidikan
📌 Tujuan: Menjamin bahwa materi pelajaran sesuai dengan kebutuhan perkembangan peserta didik dan tantangan zaman.
Standar proses mengatur pelaksanaan pembelajaran agar berlangsung secara efektif, interaktif, dan menyenangkan.
Proses pembelajaran harus meliputi:
Perencanaan pembelajaran (RPP/Modul Ajar)
Pelaksanaan pembelajaran (pendekatan aktif, kreatif, dan kolaboratif)
Penilaian hasil belajar
Pengawasan dan evaluasi proses belajar
📌 Tujuan: Membentuk proses pembelajaran yang berpusat pada siswa dan menumbuhkan karakter serta kompetensi.
SKL menetapkan kriteria kemampuan minimal yang harus dimiliki lulusan pada setiap jenjang pendidikan.
Aspek yang dinilai:
Sikap (beriman, berakhlak mulia, bertanggung jawab)
Pengetahuan (menguasai ilmu sesuai jenjangnya)
Keterampilan (mampu berpikir kritis, kreatif, dan produktif)
📌 Tujuan: Menghasilkan lulusan yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual.
Standar ini mengatur kualifikasi dan kompetensi minimal guru dan tenaga kependidikan.
Kompetensi guru meliputi:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi profesional
Kompetensi sosial
📌 Tujuan: Menjamin guru dan tenaga kependidikan memiliki kemampuan profesional serta kepribadian yang menjadi teladan bagi peserta didik.
Standar ini menentukan fasilitas minimal yang harus dimiliki sekolah, meliputi:
Ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, tempat ibadah
Sarana olahraga, ruang guru, dan administrasi
Media dan peralatan pembelajaran
📌 Tujuan: Mendukung kegiatan belajar-mengajar agar berjalan efektif, aman, dan nyaman.
Standar ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di sekolah.
Aspek yang diatur antara lain:
Visi, misi, dan tujuan sekolah
Struktur organisasi dan manajemen sekolah
Pengelolaan kurikulum dan kesiswaan
Partisipasi masyarakat dan dunia kerja
📌 Tujuan: Mewujudkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Standar ini mengatur komponen dan besaran biaya operasional pendidikan.
Pembiayaan dibedakan menjadi:
Biaya investasi (sarana/prasarana)
Biaya operasional (gaji, alat tulis, listrik, dsb.)
Biaya personal (yang dikeluarkan peserta didik)
📌 Tujuan: Menjamin pendanaan yang transparan dan berkelanjutan untuk keberlangsungan pendidikan yang bermutu.
Standar ini mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa.
Penilaian dilakukan oleh:
Guru (penilaian formatif dan sumatif)
Satuan pendidikan (ujian sekolah)
Pemerintah (asesmen nasional)
📌 Tujuan: Menilai pencapaian kompetensi siswa secara objektif, transparan, dan berkesinambungan.
Delapan standar nasional pendidikan ini merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan nasional.
Semua standar saling berkaitan dan berfungsi untuk:
Menjamin mutu pendidikan,
Memberi arah pengembangan sekolah,
Serta mencetak generasi berkarakter, berilmu, dan beriman.
Bagi MI Muhammadiyah Ceporan, penerapan 8 SNP bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berlandaskan iman, ilmu, dan amal.
Tinggalkan Komentar